Bubuhkan dokumen elektronik Anda dengan meterai elektronik resmi PERURI secara mudah dan aman, dimanapun, kapanpun. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.